Beberapahal baru yang diatur dalam PERMA ini adalah pengaturan tentang iktikad baik dalam proses mediasi, pengaturan tentang kesepakatan perdamaian sebagian, pengaturan mediasi di tahap pemeriksaan perkara, upaya hukum dan prosedur pendaftaran akta perdamaian di luar pengadilan, pengaturan tentang ruang lingkup pembahasan dalam

KesepakatanDiluar Pengadilan. 1. Para pihak dengan bantuan mediator besertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. 2. Jangkawaktu proses mediasi di dalam pengadilan paling lama adalah 40 hari kerja, dan dapat diperpanjang lagi paling lama 14 hari kerja. Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian keluaragar pihak yang bersengketa menyelesaikan secara damai dan selanjutnya dibuatkan akta perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak. dengan ketentuan bahwa para pihak harus mematuhi apa yang di luar pengadilan, maka proses mediasi tersebut merupakan bagian tersendiri yang terlepas dari prosedur hukum acara pengadilan (Abbas, 2009). Dengandemikian terlihat bahwa memang proses mediasi yang berlangsung di luar pengadilan memiliki keunggulan-keunggulan tersendiri. Pada persidangan tersebut jika para pihak mencapai kesepakatan, mereka dapat meminta penetapan dengan suatu akta perdamaian (Pasal 5 ayat 3). Jika para pihak berhasil mencapai kesepakatan namun tidak dimintakan . 391 8 113 317 272 467 200 91

akta perdamaian mediasi diluar pengadilan